Penandatanganan Relaas Pengadilan

  1. Formulir isian yang ditandatangani juru Sita Pengadilan

  1. Formulir isian yang Sita Pengadilan
  2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

per relas

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

email : kel.serdang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Relaas Pengadilan "