Surat Pengantar Kredit Bank

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  3. berkas pengajuan

  1. Menerima berkas surat pengajuan dan diteliti kelengkapannya
  2. berkas pengajuan diverivikasi
  3. membuat surat pengantar melalui aplikasi SIMPATIKK
  4. melegalisasi permohonan Surat Pengantar melalui Aplikasi SIMPATIKK
  5. Memverifikasi Surat Pengantar yang telah ditandatangani melalui aplikasi
  6. Berkas Selesai

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kredit Bank

1.       Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kredit Bank"