Layanan Penjualan Hardcopy dan Softcopy Publikasi

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang PST kantor BPS Kabupaten Sekadau
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan hardcopy dan softcopu publikasi
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy/softcopy publikasi

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang PST kantor BPS Kabupaten Sekadau
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dengan identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk penggunaan loker, dan disilahkan menunggu waktu pelayanan penjualan
  4. Pengguna layanan memberikan informasi kepada petugas daftar pubikasi yang diperlukan
  5. Petugas layanan menyiapkan publikasi
  6. Pengguna membayar dan menerima publikasi
  7. Pengguna memeriksa publikasi yang diterima, jika ada yang tidak sesuai maka kembali ke petugas layanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Hardcopy/softcopy publikasi BPS

Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui kotak saran dan pengaduan di kantor BPS Kab Sekadau atau mengirimkan email pengaduan ke bps6109@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjualan Hardcopy dan Softcopy Publikasi"