Pelayanan Jakevo

No. SK: 67 Tahun 2022

  1. Memiliki akun jakevo
  2. Mengupload dokumen KTP
  3. Mengupload dokumen Surat Pengantar RT/RW

  1. Warga mengajukan perizinan melalui akun Jakevo
  2. Warga mengupload dokumen dalam sistem jakevo
  3. Petugas mengecek dokumen yang di upload
  4. Setelah dokumen terverifikasi lanjut di proses surat perizinan
  5. Kepala Unit verifikasi surat perizinan
  6. Warga menerima output

Warga mengajukan melalui akun Jakevo, lalu petugas mengecek dokumen dari Jakevo dan menindaklanjut pembuatan Perizinan

Tidak dipungut biaya

Perizinan

Membuka posko pengaduan masyarakat dan pengaduan melalui socialmedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jakevo"