No. SK: 67 Tahun 2022
Warga mengajukan melalui akun Jakevo, lalu petugas mengecek dokumen dari Jakevo dan menindaklanjut pembuatan Perizinan
Tidak dipungut biaya
Perizinan
Membuka posko pengaduan masyarakat dan pengaduan melalui socialmedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana