No. SK: B-094b/52721/1/2023
1. Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2. Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.
Berbayar sesuai PP No. 7 Tahun 2015
Publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy, data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih, peta digital wilayah kerja statistik.
Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kota Bima
E-mail: bps5272@bps.go.id
Whatsapp: 0853-3757-0309
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store