Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 007.E TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. 1. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku
  2. 2. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  3. 3. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan

Pengguna layanan akan dilayani secara langsung setelah mengisi buku tamu.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi produk/data dan kegiatan statistik BPS

1. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku 2. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan 3. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelalawankab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"