Pelayanan PTSP

No. SK: 67 Tahun 2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa surat kepemilikan atas usaha

  1. Warga datang dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas menerima dokumen dan verifikasi berkas
  3. Petugas membuat surat perizinan
  4. Kepala unit memeriksa dan menandatangani surat izin
  5. Warga menerima output

Setelah dokumen diperiksa oleh petugas, dokumen ditindaklanjut

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Membuka posko pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTSP"