Standar Pelayanan Pemberian Surat Dispensasi Perkawinan

No. SK: 11

  1. 1. Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
  2. 2. Asli Formulir Kawin dan Surat keterangan untuk perkawinan yang sudah ditandatangani Lurah
  3. 3. Surat Pendaftaran Pencatatan Kawin dari KUA Kecamatan
  4. 4. FC Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian/Izin poligami dari Pengadilan Agama (untuk perkawinan kedua)
  5. 5. FC Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  6. 6. Surat pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermeterai cukup dan surat pernyataan belum pernah kawin dari calon pengantin
  7. 7. Surat pernyataan belum kawin kembali dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermeterai cukup disertakan dengan surat cerai (jika sudah bercerai)
  8. 8. Surat pernyataan kesediaan dipoligami dari Istri dan Surat Kawin asli (khusus kasus poligami)
  9. 9. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup (apabila dikuasakan)
  10. 10. FC KTP dan KK Pemohon dan calon
  11. 11. FC Akta Kelahiran Pemohon dan calon
  12. 12. FC KTP 2 (dua) orang Saksi
  13. 13. FC KTP dan KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)
  14. 14. FC Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan/atau Calon dari Puskesmas Kecamatan Setempat.Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap(PTSP) 3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan (Kecamatan) 4. Petugas memproses Pembuatan Dispensasi perkawinan (Kecamatan) 5. Petugas memproses penandatanganan Dispensasi Perkawinan (Kecamatan) 6. Pemohon menerima Surat Dispensasi Perkawinan (PTSP)

1 (satu) hari kerja (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1. Nomor Telpon Kantor 021-4403179

2. Nomor Fax  021- 4403179

Email kecamatan.cilincing@gmail.com Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Dispensasi Perkawinan "