Pelayanan Laboratorium

  1. Form permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter

  1. Pasien rujukan dari Poli Umum/Poli gigi/KIA/KB membawa form pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien dipanggil sesuai antrian
  3. Petugas melakukan cross check identitas pasien
  4. Petugas menjelaskan prosedur dan Pemeriksaan yang akan dilakukan
  5. Petugas melakukan pengambilan spesimen
  6. Petugas melakukan pemeriksaan
  7. Pencatatan dan pelaporan hasil kepada dokter perujuk

Durasi waktu pelayanan Laboratorium menyesuakan jumlah sepel yang diperikasa oleh petugas

1. Umum: Sesuai Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 2.BPJS: Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pemeriksaan Hb 2. Golongan darah 3. Resus factor 4. Malaria 5. Asam urat darah 6. Glukosa darah 7. Cholesterol 8. Widal 9. Protein urin 10. Urine rutin 11. Tes kehamilan 12. HBsAG 13. HIV 14. Shipilis 15. Hematologi Analizer 3 diff 16. Trigliserida

1. WahtsApp : 6289670174175

2. Email : puskesmas1cilongok@gmail.com

3.Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Puskesmas Cilongok I

4. Kotak Saran yang ada di Puskesmas Cilongok I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"