Pelum

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Pendudukan (KTP)

  1. Menunggu Antirian / Menunggu Petugas
  2. Pemohon Menyerahkan Dokumen
  3. Petugas Mengecek Dokumen jika lengkap petugas akan segera membuatkan Permohonan
  4. Pemohonan selesai dibuat petugas Pemohon diminta untuk mengecek dokumen dan Ttd Dokumen jika sesuai
  5. Menunggu di ttd Lurah / Para kasie

2 Jam

Tidak dipungut biaya

PMPTSP

CRM dan Jakarta Kini Secara Langsungf

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelum"