Surat Pengantar Perkawinan Kedua dan seterusnya

No. SK: 45 TAHUN 2022

  1. Identitas pemohon
  2. Akta cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin poligami dari Pengadilan Agama (scan asli)
  3. Surat pengantar RT & RW
  4. Surat pernyataan pemohon belum pernah kawin lagi ttd materai Rp 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pemohon), tidak harus dilibatkan RT dan RW dalam surat pernyataan
  5. Surat Kuasa ttd materai Rp 10.000 beserta KTP Penerima kuasa apabila dikuasakan (scan asli)
  6. KTP dan KK pemohon (scan asli)
  7. Akta Kelahiran pemohon (scan asli)
  8. KTP 2 orang saksi (scan asli)
  9. KTP dan KK orang tua pemohon apabila masih hidup (scan asli)/ akta kematian apabila sudah meninggal (scan asli)/ Akta cerai apabila sudah bercerai (scan asli)
  10. Sertifikat layak kawin pemohon dan calon dari Puskesmas Kecamatan setempat (scan asli)
  11. KTP dan KK orang tua calon apabila masih hidup (scan asli)/ akta kematian apabila sudah meninggal (scan asli)/ Akta cerai apabila sudah bercerai (scan asli)

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan lalu datang ke kantor Kelurahan Kapuk Muara.
  2. Bertemu dengan petugas front office dan mengajukan permohonan serta menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  3. Petugas front ofice akan membantu memproses permohonan.
  4. permohonan selesai

3 Jam

Tidak dipungut biaya

N1

1. Nomor aduan: 021 - 5401151

2. Nomor fax: 021 - 5401151

3. Email: kelurahankapukmuara@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan Kedua dan seterusnya "