Pm 1

No. SK: 67 Tahun 2022

  1. KTP
  2. Kartu keluarga

  1. Warga datang membawa dokumen
  2. Pengecekan dokumen yang valid
  3. Pengetikan PM1
  4. Pengecekan oleh Kepala Seksi
  5. Penandatanganan oleh Lurah

Ketika warga datang membawa kelengkapan dokumen dan administrasi sudah lengkap, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Lurah dan jajaran

Tidak dipungut biaya

PM1

- Membuat posko pelayanan pengaduan 

- Menerima masukan dari social media (instagram)

- Langsung menghubingu oetugas dilapangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pm 1"