No. SK: 67 Tahun 2022
Ketika warga datang membawa kelengkapan dokumen dan administrasi sudah lengkap, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Lurah dan jajaran
Tidak dipungut biaya
PM1
- Membuat posko pelayanan pengaduan
- Menerima masukan dari social media (instagram)
- Langsung menghubingu oetugas dilapangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana