Konsultasi Statistik

No. SK: B-094b/52721/1/2023

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dipandu petugas PST

  1. Pengguna layanan datang ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Bima
  2. Pengguna layanan menemui petugas resepsionis
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan menemui petugas layanan dan memberitahukan tujuan kedatangan
  5. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  6. Pengguna layanan menerima informasi statistik dan ketersediaan data yang diperlukan

Pengguna layanan akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.00-15.30 (Senin-Jumat) dan mendapat kepastian layanan 15 menit setelah mengisi buku tamu atau setelah  tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Langsung: Kotak Saran dan Pengaduan di PST BPS Kota Bima

Online: lapor5272@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/6285337570309

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"