Layanan Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang PST kantor BPS Kabupaten Sekadau
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang PST kantor BPS Kabupaten Sekadau
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dengan identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk penggunaan loker, mengisi buku tamu dan disilahkan menunggu waktu layanan
  4. Pengguna layanan kemudian melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dari Ketersediaan data
  6. Pengguna layanan membuat janji dengan petugas jika perlu
  7. Pengguna pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui kotak saran dan pengaduan di kantor BPS Kab Sekadau atau mengirimkan email pengaduan ke bps6109@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik"