Rekomendasi Pengusulan JKN-KIS APBD Kota Bitung

  1. Fotocopy KTP (2 Lembar) atau
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (2 Lembar)

  1. Petugas Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke sekretariat dinas (1 menit)
  2. Petugas di sekretariat dinas melakukan verifikasi kelengkapan berkasnya (7 menit)
  3. Jika persyaratan lengkap, valid, & tidak keadaan urgent, Petugas menerima Berkas Kelengkapan untuk diteruskan ke Ke Kantor BPJS Kesehatan (daftar tunggu) (1 menit)
  4. Jika persyaratan lengkap, valid, dan keadaan urgent, Petugas akan membuat Surat Rekomendasi (3 menit)
  5. Pejabat Eselon III menandatangani Surat Rekomendasi (1 menit)
  6. Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani disatukan dengan berkas persyaratan (1 rangkap) (1 menit)
  7. Surat Rekomendasi dan Berkas Persyaratan (1 rangkap) diserahkan kepada Pemohon untuk dibawa ke Kantor BPJS Kesehatan (1 menit)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengusulan KIS

Media Pengaduan :

1.       Mendatangi langsung Dinas Sosial

2.       Kotak Saran

3.       Facebook Dinas Sosial (Dinsos New)

4.       E-mail : dinsoskotabitung@gmail.com


Alur penanganan pengaduan (SOP)

 

1.       Mendatangi langsung Dinas Sosial

2.       Melalui Kotak Saran

3.       Media Online Dinsos (Facebook, Email)

4.       Tim Pengaduan melakukan identifikasi pengaduan ( 15 menit)

5.       Tim (5 menit)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store