Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

No. SK: 9 Tahun 2016

  1. Pengantar RT/RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. FC KTP DAN FC KK Pemohon
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. Surat Kuasa bermaterai beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memperoses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

2 jam / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di LuarInstansi Pemda

1.   Nomor Telepon Kantor 021-4371704

2.   Nomor Fax 021- 4371704

3.    Email :

       ptsp.kelurahanwarakas@gmail.com

       kelurahan_warakas@yahoo.com

4.    Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda"