Standar Perlayanan Umum

No. SK: 101 Tahun 2022

  1. Membawa Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas memberikan Konsultasi dan mencatat di lembar Konsultasi
  3. Pemohon menandatangani lembar konsultasi

2 Jam Kerja / Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Adminstrasi Pemerintahan Umum

Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Adminstrasi Pemerintahan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Perlayanan Umum"