Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan LKS (Yayasan/Panti)

No. SK: 800.1/17/DS-TU/VIII/2022

  1. Surat permohonan
  2. Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pengurus
  3. Foto Copy Akta Pendirian
  4. Foto Copy KTP Pengurus
  5. Rekomendasi Kelurahan / Kampung
  6. Rekomendasi Kecamatan
  7. Data Penghuni Yayasan / Panti

  1. LKS/Orsos membuat surat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Petugas pelayanan umum Dinas Sosial menerima berkas permohonan dan memverifikasi berkas kelengkapan dengan mengisi blangko persyaratan yang telah disediakan.
  3. Apabila telah lengkap berkas diserahkan kepada Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan & Restorasi Sosial untuk dibuatkan Rekomendasi.
  4. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekretaris untuk ditandatangani.
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Pejabat Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Pendirian dan Perpanjangan LKS (Yayasan/Panti)"