Pengolahan Limbah

  1. 1. Limbah B3 Medis
  2. 2. Limbah Non Medis
  3. 3. Limbah Domestik (Non Medis)
  4. 4. Limbah diolah agar tidak membahayakan/ mencemari lingkungan

  1. 1. Limbah dari ruangan dipisahkan anatara limbah B3 medis, limbah B3 non medis dan limbah domestik
  2. 2. Semua air limbah diolah di IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah)
  3. 3. Limbah domestik dibakar ditempat yang telah disediakan
  4. 4. Limbah B3 medis disimpan di tempat penyimpanan limbah medis sebelum dimusnahkan di insenerator
  5. 5. Limbah B3 non medis disimpan di tempat penyimpanan limbah non medis sebelum dimusnakan di insenerator

Kegiatan dilakukan setiap hari kerja dengan jangka
waktu penyelesaian kurang lebih 6 jam dijam dan hari
kerja


Tidak dipungut biaya

1. Terolahnya limbah B3 medis dan limbah B3 nin medis 2. Terolahnya air limbah di RSUD Tagulandang sesuai baku mutu 3. Terangkutnya limbah domestik

Kegiatan dilakukan setiap hari kerja dengan jangka
waktu penyelesaian kurang lebih 6 jam dijam dan hari
kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolahan Limbah"