standar urusan perkawinan

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  2. FC KTP dan KK pemohon
  3. surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi
  4. FC KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; [PTSP]
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap; [PTSP]
  3. Petugas menerima berkas; [PTSP]
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas; [PTSP];
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). [PTSP]
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1); [Kelurahan]
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib).

-

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Surat Ketarangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar urusan perkawinan"