Layanan Perpustakaan

No. SK: 120 Tahun 2022

  1. membawa KTP/SIM/Kartu Pelajar

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Padang Lawas
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Padang Lawas
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker
  5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut : a. Layanan Perpustakaan Tercetak 1). Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. 2). Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka. 3).Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di resepsionis, kemudian pulang. b. Layanan Perpustakaan Digital 1). Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online. 2). Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online.

a. Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik

b. Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan online

Tidak dipungut biaya

Publikasi Tercetak dan Softcopy Publikasi

Pengaduan Langsung : Kotak saran & email pengaduan di pengaduan1221@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"