Pelayanan Perpustakaan Tercetak pada BPS Kabupaten Buru

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Kantor BPS Kabupaten Buru
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan dengan melakukan kunjungan langsung ke kantor BPS Kabupaten Buru
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan tercetak dengan membaca di tempat
  4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Melakukan kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy

Pengaduan secara langsung ke kantor BPS Kabupaten Buru

Website: burukab.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan Tercetak pada BPS Kabupaten Buru"