Izin Operasional Satuan Pendidikan Lembaga PKBM

  1. Surat Permohonan dari PKBM yang ber Kop Surat Lembaga
  2. Fhoto Copy Akta Notaris Satuan Pendidikan Lembaga PKBM atau SK Bupati bagi Satuan Pendidikan Negeri
  3. Surat Keterangan Domisili dari Desa Setempat
  4. Surat Rekomendasi dari Koodinator Wilayah Pendidikan Kecamatan (KORWIL)
  5. SK Kepala Sekolah yang dikeluarkan Yayasan/Pengelola PKBM
  6. Struktur Organisasi PKBM yang Aktif
  7. NPWP Lembaga/Yayasan/PKBM
  8. Data Peserta Didik Kelompok Belajar A, B dan C
  9. Data Guru Kelompok Belajar A, B dan C
  10. Photo Copy KTP Kepala Sekolah dan Guru di Kelompok Belajar A, B dan C
  11. Panduan Kurikulum Pendidikan yang digunakan
  12. Hasil studi Kelayakan tentang Prospek Pendidikan PKBM dari Segi Tata Ruang, Geografis dan Ekologis

  1. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor DPMPTSP yang berlokasi di Jl. Raya Tuapejat KM 5,5 Desa Tuapejat.
  2. Tunggu hingga di panggil oleh Petugas Front Office.
  3. Petugas Front Office akan memeriksa kelengkapan persyaratan, bila belum lengkap anda akan diberi tahu untuk melengkapi persyaratan dan bila lengkap anda akan menerima bukti tanda terima persyaratan.
  4. Selanjutnya berkas permohonan akan diteruskan ke OPD Teknis untuk diperiksa secara teknis, selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi persetujuan penerbitan Izin dan surat Rekomendasi tersebut di kirimkan ke kantor DPMPTSP.
  5. Berdasarkan Surat Rekomendasi OPD Teknis, Kepala Bidang memvalidasi/menyetujui dan memerintahkan petugas Back Office untuk mencetak Draf Izin.
  6. Selanjutnya Draf Izin di Tandatanggani oleh Kepala DPMPTSP yang bertindak atas nama Bupati.
  7. Setelah Dokumen Izin Terbit, anda akan diberi tahu dan anda pat menjemput ke Kantor DPMPTSP.

1 hari Proses Pendaftaran, Pemeriksaan Berkas, Pengumpulan Berkas dan Entri Data

3 hari proses Pemeriksaan Berkas, Pemberian/Cetak Rekomendasi Teknis (Tim Teknis)

1 hari Proses Verifikasi (Kabid PTSP), Penetapan Izin (Kepala Dinas), Cetak Izin dan Penyerahan Izin

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Operasional Satuan Pendidikan Lembaga PKBM

Pengaduan dapat dilakukan dengan menggunakan :

1. Kotak Pengaduan (di depan Kantor DPMPTSP)

2. Secara langsung ke Kantor DPMPTSP

3. Menggunakan Web site Resmi DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store