Pemberian Surat keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

No. SK: 9 Tahun 2016

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/RW
  4. FC KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan) apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib). (PTSP)

2 jam / Pemohon (bila berkas lengkap).

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

1.   Nomor Telepon Kantor 021-4371704

2.   Nomor Fax 021- 4371704

3.   Email :

      ptsp.kelurahanwarakas@gmail.com

      kelurahan_warakas@yahoo.com

4.   Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store