Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian

No. SK: 9 Tahun 2016

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan tidak dinafkahi lahir dan bathin selama 3 bulan berturut - turut dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  4. FC KTP 2 orang Saksi
  5. Surat Kuasa bermaterai beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan) apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian. (PTSP)

2 jam / Pemohon (bila berkas lengkap).

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian

1.   Nomor Telepon Kantor 021-4371704

2.   Nomor Fax 021- 4371704

3.   Email :

      ptsp.kelurahanwarakas@gmail.com

      kelurahan_warakas@yahoo.com

4.   Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store