Pelayanan pemberian santunan kematian

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Almarhum /Almarhumah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum /Almarhumah
  3. Akte Kematian/ Surat Keterangan Kematian ( yg blm ada akte)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
  6. Surat keterangan Ahli Waris
  7. Akte Kelahiran Almarhum / Surat Keterangan Kelahiran dari kelurahan

  1. a. Berkas Persyaratan dibawa oleh Ahli Waris ke Dinas Sosial
  2. b. Berkas diperiksa oleh staf Verifikasi ---1 Menit
  3. c. Berkas diterima oleh Staf sesuai dengan persyaratan –2 Menit
  4. d. Membuat Daftar Virtual Account ke Bank Sulut – 2 Menit
  5. e Ke Dinas Sosial untuk di buatkan usulan Ke BKAD permintaan santunan Kematian ---5 Menit
  6. f. BKAD mengeluarkan SP2D Ke BSG
  7. g. BSG melakukan Pemindabukuan ke Rekening Virtual Account
  8. h. Pihak Bank Sulut menyampaikan ke Dinas Sosial bahwa Dana Sudah tersedia 5 (Lima) Menit
  9. i Dinas Sosial menghubungi Pihak Kelurahan / Ahli Waris -----5 (Lima) Menit
  10. j Dinas Sosial mengeluarkan Rekomendasi kepada Ahli Waris untuk menerima Santunan kematian di BSG – 5 (Lima) Menit
  11. k Ahli Waris mengambil santunan kematian di BSG

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Santunan Kematian

Alur penanganan pengaduan (SOP)

1.       Mendatangi langsung Dinas Sosial

2.       Secara Online

3.       Petugas melakukan identifikasi pengaduan ---1 Menit

4.       Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan---5 Menit

5.       Jawaban disampaikan kepada masyarakat---- 4 Menit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store