Layanan Konsultasi Statistik

No. SK: 022901

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kebumen
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengunjungi langsung PST BPS Kabupaten Kebumen
  2. Pengguna layanan menemui petugas PST BPS Kabupaten Kebumen
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan menuju meja layanan konsultasi untuk menyampaikan konsultasi kepada petugas
  5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  6. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST BPS Kabupaten Kebumen
  7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan
  8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal10 menit setelah mengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik (data/metadata/klasifikasi/ produk statistik BPS lainnya)

Pengaduan langsung  : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Kebumen

Website                       s.bps.go.id/bps3305_pengaduan

E-mail                          : bps3305@bps.go.id

WA                              : 0851-8311-0040


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik"