Surat Pengantar Perkawinan di Bawah Umur (<19 tahun)

No. SK: 45 TAHUN 2022

  1. Identitas pemohon
  2. Surat izin menikah/ dispensasi dari Pengadilan Agama (Islam) atau PEngadilan Negeri (Non Islam)
  3. Surat kuasa ttd materai Rp 10.000 dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan (scan asli)
  4. Surat pengantar RT & RW
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai Rp 10.000
  6. KTP dan KK pemohon (scan asli)
  7. KTP dan KK calon (scan asli)
  8. KTP 2 orang saksi (scan asli)
  9. KTP dan KK orang tua pemohon apabila masih hidup (scan asli)/ Akta kematian apabila sudah meninggal (scan asli)/ Surat Keterangan Kematian apabila sudah meninggal/ Akta cerai apabila sudah bercerai

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan lalu datang ke kantor Kelurahan Kapuk Muara.
  2. Bertemu dengan petugas front office dan mengajukan permohonan serta menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  3. Petugas front ofice akan membantu memproses permohonan.
  4. permohonan selesai

3 Jam

Tidak dipungut biaya

PM 1 dan N1

1. Nomor aduan: 021 - 5401151

2. Nomor fax: 021 - 5401151

3. Email: kelurahankapukmuara@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan di Bawah Umur (<19 tahun)"