1. Pelayanan Intensive Care 24 jam
2. Pelayanan pasien berdasarkan Panduan Klinik Kedokteran dan kondisi pasien
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas VIP / VVIP pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang
3. Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 tahun 2022 tentang Tarif Layanan kelas 3 pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang
Pelayanan Intensif Care Sekunder meliputi : 1. Resusitasi Jantung Paru 2. Pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan ventilasi mekanik 3. Terapi oksigen 4. Pemasangan kateter vena sentral dan arteri 5. Pelaksanaan terapi secara titrasi 6. Pemantauan EKG, pulse oksimetri , tekanan darah non invasive dan invasive 7. Pemberian tunjangan fungsi vital dengan alat portable selama transportasi pasien gawat. 8. Melakukan prosedur isolasi
Web site: https://rsudjombang.jombangkab.go.id
Web pengaduan: https://sapa.rsudjombang.id
Email : rsudjombang@yahoo.co.id
Telepon . (0321) 865716
WA / SMS Center : 081216039777
LAPOR.GO.ID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store