Pelayanan ICU

  1. 1. Memenuhi indikasi masuk ICU
  2. 2. Pasien terdaftar dan mendapatkan nomor registrasi

  1. Pelayanan ICU-PICU diindikasikan dan ditentukan oleh kebutuhan pasien yang sakit kritis: 1. Pasien-pasien yang secara fisiologis tidak stabil dan memerlukan penangaan dokter, perawat, profesi lain yang terkait secara terkoordinasi dan berkelanjutan, serta pemantauan dan penanganan segera, terapi titrasi.
  2. 2. Keadaan pasien dalam bahaya dan mengalami dekompensasi fisiologis sehingga memerlukan pemantauan ketat dan terus menerus serta intervensi segera dan dukungan peralatan canggih untuk mencegah timbulnya penyulit yang merugikan
  3. INDIKASI KELUAR ICU 1. Bila kondisi fisiologis pasien stabil dan kebutuhan monitor dan perawatan ICU sudah tidak diperlukan lagi
  4. 2. Bila kondisi fisiologis pasien memburuk dan tidak ada lagi rencana intervensi aktif, layak untuk keluar dari ICU dan mendapatkan tingkat perawatan lebih rendah.

1.    Pelayanan Intensive Care  24 jam

2.    Pelayanan pasien berdasarkan Panduan Klinik Kedokteran dan kondisi pasien


1.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.    Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas VIP / VVIP pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang

3.    Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 tahun 2022 tentang Tarif Layanan kelas 3 pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang


Pelayanan Intensif Care Sekunder meliputi : 1. Resusitasi Jantung Paru 2. Pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan ventilasi mekanik 3. Terapi oksigen 4. Pemasangan kateter vena sentral dan arteri 5. Pelaksanaan terapi secara titrasi 6. Pemantauan EKG, pulse oksimetri , tekanan darah non invasive dan invasive 7. Pemberian tunjangan fungsi vital dengan alat portable selama transportasi pasien gawat. 8. Melakukan prosedur isolasi

Web site: https://rsudjombang.jombangkab.go.id 
Web pengaduan: https://sapa.rsudjombang.id
Email : rsudjombang@yahoo.co.id
Telepon . (0321) 865716
WA  / SMS Center : 081216039777
LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"