Pelayanan Rekomendasi Statistik

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS.
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas.
  6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy.

  1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik dengan mengunjungi unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan mengambil menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian.
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office.
  5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas.
  6. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan.
  7. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surakarta u.p. Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Jalan P. Lumban Tobing No. 6, Surakarta E-mail: bps3372@bps.go.id
  8. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan.
  9. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas.
  10. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan.
  11. Kepala BPS Kota Surakarta menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan.
  12. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan.
  13. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik.
  14. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.

Pengguna layanan akan menerima e-mail notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; Surat rekomendasi kegiatan statistik.

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kota Surakarta

Website pengaduan: https://s.bps.go.id/Pengaduan-3372

E-mail: bps3372@bps.go.id

Whatsapp: 089619786100

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id, Whatsapp, E-mail.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Statistik"