Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 11

  1. 1. Surat pernyataan dari Ahli Waris yang telah ditandatangani seluruh ahli waris, 2 (dua) orang saksi, Ketua RT, RW dan Lurah bermaterai cukup
  2. 2. Surat Pengantar RT /RW
  3. 3. FC KTP Pewaris dan para Ahli Waris
  4. 4. FC KK para Ahli Waris
  5. 5. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris
  6. 6. FC surat Nikah Pewaris (suami/istri)
  7. 7. FC Surat Kematian pewaris/akta kematian/ surat keterangan pelaporan kematian /surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskes/uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  8. 8. FC Akta Cerai (apabila bercerai)
  9. 9. FC Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /surat keterangan pelaporan kematian /surat keterangan kematian dari rumah sakit /puskes /uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila ahli waris meninggal dunia
  10. 10. Surat Lapor kehilangan dari Kepolisian jika salah satu surat yang terlampir dipersyaratan hilang
  11. 11. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Cukup
  12. 12. FC KTP dan KK 2 orang saksi

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan) 5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kecamatan)) 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)

1 hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

1.  Nomor Telpon Kantor 021-4403179

2.  Nomor Fax  021- 4403179

Email kecamatan.cilincing@gmail.com Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris"