Pelayanan Urusan Perkawinan

No. SK: 101 Tahun 2022

  1. Membawa Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga pemohon dan calon
  2. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas
  3. Surat Pernyataan belum pernah menikah
  4. Usia minimal 19 tahun

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas memproses pembuatan Formulir N1 dan Surat Keterangan PM1

2 jam / Pemohon bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

Membuat Surat Keterangan PM1 Pengantar Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Perkawinan"