Standar Pelayanan Pemberian Legalisasi Minute Akta Jual Beli PPAT Camat

No. SK: 11

  1. Surat permohonan
  2. FC KTP dan KK pemilik Akta
  3. FC surat keterangan ahli waris, apabila pemilik akta telah meninggal
  4. Asli dan FC bukti kepemilikan hak atas tanah (akta jual beli)
  5. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai cukup
  6. FC KTP Penerima Kuasa

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  5. Petugas memproses Pengecekan minute Akta Jual Beli PPAT Camat (Kecamatan)
  6. Petugas memproses penandatanganan legalisasi minute FC Akta Jual Beli PPAT Camat (Kecamatan)
  7. Pemohon menerima legalisasi minute Akta Jual Beli PPAT Camat (PTSP)

1 Hari Kerja/Pemohon ( bila berkas lengkap )

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

No. Telepon : 021-4403179

Email : kecamatan.cilincing@gmail.com , 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Legalisasi Minute Akta Jual Beli PPAT Camat"