Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Penderes yang mengalami Kecelakaan Kerja

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Surat Keterangan RT/RW
  2. surat Keterangan Kepala Desa
  3. Surat Keterangan dari Rumah Sakit terkait kondisi Kesehatan Korban ( Kondisi Korban dalam kategori cacat permanen atau tidak permanen )
  4. Surat Kematian (jika korban meninggal Dunia)
  5. Membuat surat Permohonan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai data korban
  6. Fotocopy KTP dan KK korban
  7. Kartu Penderes asli dan masih berlaku

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku permohonan izin rekomendasi pemberian bantuan sosial secara tunai kepada ahli waris korban
  3. Berkas permohonan Izin Perlawatan kesenian diserahkan untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh kasi Pemberdayaan masyarakat diserahkan ke camat pekuncen untuk ditandatangani kemudian diserahkan ke ahli waris korban selanjutnya diserahkan ke bagian jesra sekretariat daerah kabupaten Banyumas
  5. Dana yang dicairkan bagi korban penderes dengan nominai 1. Meninggal dunia sebesar Rp. 5.000,000,- 2. cacat permanen sebesar Rp. 10. 000.000,-

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Penderes yang mengalami Kecelakaan Kerja

Layanan administrasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 08112626116, Telepon/ WA 085877393734

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Penderes yang mengalami Kecelakaan Kerja"