sidang isbat ke pengadilan agama

No. SK: 60

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW (asli)
  2. Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy e KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga calon pasangan
  4. Surat Pernyataan bahwa buku nikah tidak terdaftar di KUA manapun atau tidak tercatat bermeterai 10 000 yang di tandatanganin oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Verifikasi berkas kelengkapan persyaratan oleh petugas front office (jika belum lengkap pemohon dimohon untuk melengkapi berkas ), (jika lengkap lanjut ke tahap berikutnya)
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu dipanggil petugas
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan/pengantar
  5. Pemohon menerima surat keterangan/pengantar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

URUSAN PERNIKAHAN

 

1. Nomor aduan 021 - 4402618

2. Nomor fax 021 - 44837320

3. Email Kelurahan.sukapura1.ju@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "sidang isbat ke pengadilan agama"