Standar Pelayanan Umum Pertanahan

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  2. FC KTP KK pemilik akta
  3. FC Surat keterangan ahli waris apabila pemilik akta telah meninggal
  4. Asli dan FC bukti kepemilikan ha katas tanah (akta jual beli )
  5. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  6. FC KTP Penerima Kuasa

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pengecekan Akta Jual Beli PPAT Camat ( Kelurahan)
  6. Petugas memproses PM1 Pembuatan/ Peningkatan Hak (Kelurahan)

-

Tidak dipungut biaya

2. Standar Pelayanan Pemberian PM1 Pembuatan/ Peningkatan Hak atas Tanah dan Balik Nama Surat Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Umum Pertanahan"