Konsultasi Statistik Pada PST BPS Luwu Utara

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani
  4. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
  5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik pada s.bps.go.id/feedbackgelatik

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 30(sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
  2. Layanan dengan cara online :a. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja b. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pelayanan jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi informasi

Unit PST BPS Luwu Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Pada PST BPS Luwu Utara"