Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru

  1. a. Permohonan sesuai dengan format Lampiran VI PER16/BC/2022
  2. 1) contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
  3. 2) daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku;
  4. 3) surat pernyataan di atas materai yang cukup yang menyatakan bahwa: a. Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangundangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan, kecuali HPTL.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada KPUBC atau KPPBC yang mengawasi pabrik hasil tembakau atau importir.
  2. 2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC atau KPPBC menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan: a. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan dan meminta Pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonan. b. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian dan keabsahan berkas permohonan. c. Pejabat Bea dan Cukai memberikan respon berupa: a. Penolakan, berupa Surat Penolakan beserta alasan penolakan; atau b. Persetujuan, berupa Keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dan menyerahkan kepada Pemohon

Paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Penolakan; atau 2. Keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau ke wise.kemenkeu.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru "