Pelayanan Pemacahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 45 TAHUN 2022

  1. Identitas penanggung jawab
  2. Kartu keluarga (scan asli)
  3. Surat pengantar RT & RW
  4. Surat Kuasa tanda tangan materai Rp 10.000 dan KTP yang diberi kuasa
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutandisaksikan paling sedikit 2 orang saksi
  6. KTP para saksi (Scan asli)
  7. untuk AJB/ Hibah/ Waris/ APHB/ HGB/ SHM melampirkan dokumen tersebut (scan asli)
  8. SPPT PBB tetangga (scan asli) *jika ada
  9. SSPD-BPHTB asli sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas
  10. IMB/ IPB asli

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan lalu datang ke kantor Kelurahan Kapuk Muara.
  2. Bertemu dengan petugas front office dan mengajukan permohonan serta menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  3. Petugas front ofice akan membantu memproses permohonan.
  4. permohonan selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

1. Nomor aduan: 021 - 5401151

2. Nomor fax: 021 - 5401151

3. Email: kelurahankapukmuara@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemacahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan"