Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung

No. SK: No 78 Tahun 2020

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Demak
  2. 2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Keterangan: 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Demak. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Demak. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian. 4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan. 5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan. 6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline/langsung maupun online. 7. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Melalui kotak kritik dan saran atau web https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda#

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

demakkab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung"