Pelayanan Penunjang Rekam Medis

  1. A. Pasien Baru: • Membawa Kartu identitas pasien untuk mendaftar dan menerbitkan nomor rekam medis • Bagi pasien BPJS membawa kartu peserta.
  2. B. Pasien Lama • Mempunyai nomor rekam medis untuk mendaftar.

  1. C. Pasien Baru: • Arahkan keluarga pasien untukn mendaftar. • Pastikan terlebih dahulu apakah pasien sudah pernah berobat atau belum dengan mencari data kompeter RS yang disesuikan dengan identitasnya, • Serahkan Kartu Identitas Berobat kepada pasien dengan edukasi agar Kartu Berobat dibawa setiap saat berobat ke RSUD Tagulandang. • Bagi pasien BPJS cetakkan SEP • Bagi pasien umum arahkan ke kasir jika setelah mendapat pelayanan.
  2. B.Pasien Lama • Pastikan pasien sudah mempunyai nomor rekam medis, • Bagi pasien BPJS cetakkan SEP • Serahkan Kartu Identitas Berobat kepada pasien dengan edukasi agar Kartu Berobat dibawa setiap saat berobat ke RS dr. Soedono. • Bagi pasien umum arahkan ke kasir jika setelah mendapat pelayanan.

24 Jam

a. Pasien umum : Rp 25.000
b. Pasien BPJS yang lengkap persyaratan gratis


Jasa Pendaftaran

Email : rsudtagulandang@gmail.com
Kotak Saran
Survey Kepuasan Masyarakat/ Kuisioner
Contac Person: 081-356-799949 (Unit Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Rekam Medis"