Pelayanan Penunjang Farmasi

  1. Adanya permintaan obat dalam bentuk resep

  1. 1. Untuk pasien rawat jalan, Keluarga pasien dari IGD dan Poliklinik membawa resep ke Instalasi Farmasi 2. Untuk rawat inap, resep dibawah oleh Petugas dari ruangan perawatan 3. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep secara administratif, farmasetis, dan klinis 4. Petugas farmasi mengambilkan obat berdasarkan resep/ KPO (Kartu Pemberian Obat) 5. Petugas farmasi mengecek antara resep dengan obat yang diambilkan 6. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep 7. Petugas farmasi memberi etiket secara tepat ke tiap-tiap obat 8. Petugas farmasi melakukan pengkajian obat meliputi 5 Benar yaitu Benar pasien, Benar Obat, Benar Dosis, Benar Rute Pemberian, benar Waktu Pemberian 9. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke Petugas ruangan 10.Petugas farmasi menyerahkan obat kepada keluarga pasien disertai dengan PIO

Obat Non racikan ≤ 25 menit
Obat racikan ≤ 35 menit
Waktu dihitung sejak resep diterima hingga obat
selesai diverifikasi dan siap diserahkan kepasien


Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat bagi pasien

Email : rsudtagulandang@gmail.com
Kotak Saran
Kuisioner/ Survey Kepuasan Masyarakat
Contac Person: 081-356-799949 (Unit Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Farmasi"