Pelayanan Statistik Terpadu Online

No. SK: 023.a/K1704/2023

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  2. Nomor telepon dan/atau alamat email pengguna layanan yang masih aktif.

  1. Pengguna layanan menghubungi layanan melalui telepon/email.
  2. Petugas pelayanan mengkonfirmasi layanan yang dibutuhkan pengguna layanan.
  3. Dilayani oleh Petugas
  4. Setelah selesai memberikan pelayanan, petugas pelayanan merekam pelayanan yang sudah diberikan kedalam aplikasi silastik backend.

Senin-Kamis: 08.00-15.30 WIB

Jumat: 08.00-16.00 WIB 

-> Via telepon: 5 menit atau sesuai kebutuhan pengguna.

-> Via email: maksimal 3 hari kerja email telah direspon.


Untuk permintaan data dalam bentuk tabel yang dibutuhkan proses pengolahan oleh SM, waktu tunggu Maksimal 3 hari kerja. Jika dibutuhkan  waktu lebih   lama dari yang ditentukan, maka akandiinformasikan kepada pengguna layanan.

- Tidak dipungut biaya

-Khusus transaksi pembelian publikasi maupun Data Mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2015 dan Perban BPS Nomor 2 Tahun 2019.

Koleksi perpustakaan (Publikasi dalam bentuk hardcopy),Koleksi Pustaka Digital (Publikasi dalam bentuk softcopy),Tabulasi Data, Konsultasi Statistik, Penjualan Publikasi, Data Mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.


Pengaduan langsung : Kotak saran dan pengaduan

Email : Email PPID BPS Kabupaten Kaur

Online: Pengaduan Online Layanan BPS Kabupaten Kaur

             Atau Hubungi: 085215255583


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kaurkab/bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Statistik Terpadu Online"