Surat Keterangan Usaha ( SKU )

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KK dan Foto Copy KTP

  1. Datang Ke Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW
  2. Minta Surat Pengantar Keterangan Usaha kepada petugas yang menangani

2 Menit Penelitian Berkas

3 Menit Pengentrian Data

5 Menit Penandatanganan  dan Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha ( sku )

Kantor Sekretaris Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha ( SKU )"