Pinrang Dalam Pelayanan Terpadu (Pirameter)

No. SK: B-752/BPS/7315.01/XI/2018

  1. Memiliki akses internet yang memadai

  1. Registrasi (mengisi buku tamu)
  2. Mempelajari bahan ajar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM).
  3. Mendapatkan layanan konsultasi sesuai urutan permintaan data melalui google-form yang telah diisi
  4. Mendapatkan layanan konsultasi melalui WhatsApp

Pelayanan Komunikasi Langsung dengan Petugas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) selama 5 hari kerja 

• Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.30 WITA 

• Jumat : Pukul 08.00 – 16.00 WITA 

Pelayanan Komunikasi secara Online melalui pesan/chat yang dikirimkan serta dibalas secara otomatis oleh Chatbot (24 jam sehari)

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi Statistik, Jasa Konsultasi Produk BPS, Jasa Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Kabupaten Pinrang. 

Telp. : (0421) 921021 

WhatsApp : 0852-3244-8912 (Almira)

Email : bps7315@bps.go.id 

Layanan Pengaduan : 

https://www.lapor.go.id/ 

 https://s.bps.go.id/bpspinrang_pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store