Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 9 Tahun 2016

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk layanan maksimal 10 lembar
  4. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP)

2 jam/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1.    Nomor Telepon Kantor 021-4371704

2.    Nomor Fax 021- 4371704

3.    Email :

       ptsp.kelurahan warakas@gmail.com

       kelurahan_warakas@yahoo.com

4.    Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store