Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Surat Pengantar Rawat Inap
  2. 2. Pasien terdaftar dan mendapatkan nomor registrasi

  1. 1. Pasien diterima oleh perawat kamar terima setelah melakukan serah terima dengan perawat/petugas unit pelayanan sebelumnya
  2. 2. Perawat jaga kamar terima menyiapkan dan melengkapi data pasien di dokumen rekam medis
  3. 3. Pasien dikirim dan diserahterimakan ke ruang perawatan sesuai dengan jenis penyakit dan kelas yang dipilih
  4. 4. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit
  5. 5. Pasien yang meninggal setelah dua jam kemudian, petugas ruangan mengantar ke kamar jenazah dan menyerahkan keterangan kematian kepada keluarga/ahli warisnya

1.  Pelayanan rawat inap 24 jam

2.  Pemulangan pasien berdasarkan Panduan Klinik Kedokteran dan kondisi pasien


1.     Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.     Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas VIP / VVIP pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang

3.     Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 tahun 2022 tentang Tarif Layanan kelas 3 pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Jombang


Pelayanan Rawat Inap

Web site: https://rsudjombang.jombangkab.go.id 
Web pengaduan: https://sapa.rsudjombang.id
Email : rsudjombang@yahoo.co.id
Telepon . (0321) 865716
WA  / SMS Center : 081216039777
LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"