standar urusan perkawinan

  1. usia minimal 19 tahun untuk laki - laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. untuk laki - laki yang berusia 17-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun membawa N5 (surat ijin orang tua ) yang ditanda tangani oleh kedua orang tua/wali (jika orang tua meninggal)
  3. surat pengantar Rt dan RW
  4. FC KTP dan KK Pemohon
  5. surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditanda tangani RT, RW
  6. FC KTP dan FC KK orang tua Pemohon (apabila masih hidup)
  7. surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  8. sertifikat layak kawin yang dikleuarkan oleh puskesmas setempat

  1. pemohon mengambil nomr antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. petugas melakukan verifikasi berkas
  5. petugas memproses pembuatan formulir N1, N2, N4 dan surat keterangan (PM1)
  6. petugas memproses penandatangan formulir N1,N2,N4 dan PM 1 (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima formulir N1,N2,N4 dan PM1

-

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar urusan perkawinan"