Prosedur Pinjam Pakai Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang

No. SK: 970/ /BKD-2022

  1. Surat Permohonan, Surat Pernyataan Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas Pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas, Data objek Pinjam Pakai, Jangka waktu Pinjam Pakai

  1. Pengguna Barang mengajukan Permohonan Persetujuan Pinjam Pakai kepada Bupati melalui Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian kepastian belum dipakai, tujuan Pinjam Pakai, jangka waktu Pinjam Pakai
  3. Hasil penelitian disampaikan kepada Bupati sebagai dasar persetujuan
  4. Jika Bupati tidak setuju diberitahukan kepada Pengguna Barang melalui Pengelola Barang dan jika Bupati setuju Surat Perjanjian Pinjam Pakai dikeluarkan
  5. Perjanjian Pinjam Pakai antara Pengelola Barang dengan Pengguna Barang
  6. Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Barang dengan Pengguna Barang

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah, Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah;

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Telp : 07553133931340

Email : bkd.solokkab@gmail.com

             bkd@solokkab.go.id

Website : http://bkd.solokkab.go.id

Facebook : bkdkabsolok@gmail.com

Youtube : BKD Kab Solok

Instagram : bkdkabsolok


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pinjam Pakai Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang"