Legalisasi dokumen mutasi SPPT PBB

No. SK: 060/016/2022

  1. Surat Pengantar RT/ RW;
  2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon;
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf );
  4. SPPT PBB Tahun Berjalan;
  5. Bukti Lunas PBB tahun Berjalan;
  6. Blanko mutasi PBB;
  7. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan.
  3. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  4. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

-

Tidak dipungut biaya

Legalitas dokumen mutasi SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dokumen mutasi SPPT PBB"